Cara Lengkap Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis -->

Cara Lengkap Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Kamu Penerima Vaksin Gratis atau Bukan? Begini lo Cara Lengkap Periksa Data Resminya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 untuk seluruh warga Indonesia akan disediakan secara gratis. Vaksin gratis tersebut tidak mensyaratkan apapun, termasuk keanggotan BPJS Kesehatan.

Vaksin Covid-19 gratis akan diberikan pemerintah setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin menjadi salah satu cara untuk mengatasi pandemi COVID-19 selain tetap taat menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak hingga mengurangi mobilitas.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada 2021 mesti hingga saat ini belum ada kepastian kapan vaksinasi akan dilakukan.

Kabar baik diumumkan oleh Pemerintah. Kabarnya Kementerian Kesehatan sudah mulai mendata penerima vaksin gratis untuk gelombang pertama. Melansir CNBC, tahap pertama vaksinasi gratis ditujukan untuk para petugas kesehatan berjumlah 1,3 juta dan petugas publik lainnya dengan total 17,4 juta orang . Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan vaksin sebanyak 21,5 juta untuk disuntikan pada penduduk lanjut usia.

Adapun informasi soal penerima vaksin gelombang pertama diumumkan lewat SMS. Selain itu masyarakat juga bisa melihat datanya dengan mengakses situs resmi Peduli Lindungi. Untuk memudahkan, para penerima SMS akan diberikan tautan untuk melihat apakah data dirinya termasuk penerima vaksin gratis atau bukan.

Program penyuntikan vaksin ini akan dilakukan secara bertahap. Para tenaga kesehatan dan petugas tracing Covid-19 akan menjadi yang pertama mendapat vaksin. Hal ini dilanjutkan dengan pelayan publik seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas transportasi (Bandara, Stasiun dll) termasuk juga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kendati demikian, proses vaksinasi ini juga masih menunggu persetujuan BPOM untuk mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA). Setelah EUA dikeluarkan BPOM, Pemerintah berharap distribusi dan proses vaksinasi dapat segera dilaksanakan. Oiya, vaksinasi ini diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak waktu 14 hari.

Sebelum melakukan vaksinasi, kini masyarakat sudah bisa mengecek calon penerima vaksin Covid-19 melalui situs pedulilindungi.id/cek-nik.

Cara Cek Penerima Vaksin COVID-19 Dengan NIK

    2. Masukan Nomor NIK Anda
    3. Masukan kode re-new captcha

Jika Anda termasuk salah satu penerima vaksin COVID-19 tahap awal maka pada akan keluar tulisan "Selamat Anda dengan NIK xxx terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS".

Namun jika Anda tidak terdaftar sebagai salah satu penerima vaksin COVID-19 tahap awal maka akan muncul tulisan "Mohon maaf, Anda dengan NIK xxx Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini".

Sementara itu, khusus bagi Anda Nakes (tenaga kesehatan) yang belum termasuk mendapat vaksinasi COVID-19 gratis pada periode ini, harap melengkap data; nama, NIK, alamat, no hp, tipe Nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan kepada fasyankes yang menerangkan bahwa Anda adalah Nakes dari fasyankes terkait. Data tersebut dapat dikirim melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Sedangkan bagi Anda yang mendapat SMS atau NIK Anda terdaftar menjadi salah satu penerima vaksin COVID-19 gratis pada tahap awal, Anda akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
    • Aplikasi PeduliLindungi
    • Melakukan panggilan ke *119#

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Semoga saja proses vaksin ini bisa berjalan lancar dan merata sehingga Indonesia dapat terbebas dari penyebaran virus corona dan masyarakat bisa beraktivitas seperti sedia kala.

Anda mungkin menyukai postingan ini

Dapatkan Update dari CITOGOK di Google News Dengan klik LINK/GAMBAR DIBAWAH INI dan jangan lupa follow
Image
  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>

DMCA.com Protection Status

Page Load Time...

Nih buat jajan