Apa Itu Musrenbang Desa atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa -->

Apa Itu Musrenbang Desa atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Musrenbang Desa

Pengertian Musrenbang Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang. Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

Maksud dan tujuan dari Musrenbang desa

Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
  2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan

Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana no (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :

  1. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat. Contoh kegiatan pembangunan mesjid/mushalla, penataan tempat pemakaman, pembangunan gapura desa dan lain-lain.
  2. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).
  3. Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Contoh pembangunan jalan desa yang berstatus jalan kabupaten atau provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Bagi Aparatur Pemerintah dari level desa sampai pemerintah pusat, awal tahun berarti siap melaksanakan perencanaan yang dibuat pada tahun sebelumnya dan harus memulai membuat perencanaan tahun mendatang.
Perencanaan ditingkat desa sampai tingkat pusat, intinya sama hanya berdeda ruang lingkup wilayah, waktu dan sebutan saja. Perencanaan tersebut terdiri dari :

  1. Perencanaan Jangka Menengah (RPJM Desa , RPJMD/Kab-Kota, RPJMD/Provinsi dan RPJMN/Pemerintah Pusat. Perencanaan Jangka Menengah didesa berlaku untuk 6 (enam tahun), sedangkan bagi daerah dan Pemerintah Pusat berlaku untuk 5 (lima) tahun. Sesuai masa jabatan eksekutif ditiap tingkatan. Ditetapkan satu kali setiap periode pemilihan eksekutif, dan sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.
  2. Perencanaan tahunan sebagai penjabaran perencanaan jangka menengah untuk periode tahunan juga wajib dibuat dari pemerintahan level desa sampai pusat. Rencana kerja tahunan ini akrab disebut RKP (Rencana Kerja Pemerintah). RKP disusun dan ditetapakan setiap tahun, pada tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun yangkan datang. Contoh RKP Desa untuk tahun pelaksanaan tahun Anggaran 2018 harus sudah disahkan dengan Peraturan Desa paling lambat 31 September tahun 2017.
  3. Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah dalam Anggaran dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDesa s.d RAPBN). Dan harus sudah disyahkan paling lambat akhir tahun menjelang awal tahun pelaksanaan.

Pada awal tahun pemerintah pada level desa sampai pusat harus mengerjakan dua hal. Ibarat mata uang yang memiliki dua sisi. Tdak ada mata uang didunia ini yang hanya memiliki gambar satu sisi. Kalau ada pasti mata uang tersebut tidak akan laku alias palsu. Demikian halnya dalam pemerintahan satu tahun berarti dua sisi pekerjaan. Sisi pertama yaitu mengerjakan perencanaan yang dibuat tahun sebelumnya. Dan sisi kedua membuat perencanaan untuk tahun yang akan datang. Kedua sisi pekerjaan tersebut dilaksanakan bersamaan pada tahun yang sama.
Pada kesempatan ini kita akan membahas sisi pekerjaan membuat perencanaan tahun yang akan datang. Mungkin ada pertanyaan.

Mengapa perencanaan untuk tahun mendatang harus dibuat bulan Januari sekarang ?

Harus kita ingat bahwa perencanaan RKP berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pusat. Coba bayangkan kalau desa baru mulai mempersiapkan RKP bulan Juni misalnya, RKP di pusat mungkin baru ditetapkan bulan Desember, bagaimana penetapan APBN-nya bisa sangat terlambat dan berakibat patal tergannggunya kalender pembangunan di negeri ini.

Penyusun RKP pada dasarnya dimulai dari desa secara berjenjang sampai pemerinah pusat. Didesa paling lambat minggu ke-empat dilaksanakan musrenbang desa. Bulan Februari dilaksanakan musrenbang kecamatan. bulan Maret musrenbang Kabupaten dan provinsi menyelenggarakan musrenbang di bulan April, berakhir dengan musrenbang nasional pada bulan Mei. Jadi musrenbang pada bulan Januari ini adalah awal dan menjadi dasar penyusunan RKP.
Musrenbang merupakan bentuk perencanaan partisipatif dari bawah ke atas (bottom up). Pada tulisan ini kita akan kupas tuntas bahasan tentang musrenbang desa.

Keluaran atau output Musrenbang Desa

Apa saja sih yang dihasilkan dari pelaksanaan Musrenbang Desa ? Dari penjelasan di atas diperoleh gambaran apa saja yang dihasilkan dari sebuah proses yang namanya Musrenbang Desa, yaitu :

  1. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksankan oleh desa yang dibiayai melalui swadaya masyarakat.
  2. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari ADD maupun Dana Desa.
  3. Terinventarisirnya masalah yang menjadi persoalan/ kewenangan daerah berupa usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD kabupaten maupun APBD Provinsi.

Semua keluaran musrenbang di atas dituangkan dalam bentuk administrasi tertulis. Dan dilaporkan ke tingkat kecamatan sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Format administrasi musrenbang desa yang harus dibuat dan dilaporkan ke kecamatan terdiri dari :

  1. Berita Acara Musyawarah.
  2. Format Daftar Prioritas Masalah.(Form A-1)
  3. Format Prioritas Kegiatan (Form-B-1)
  4. Format Daftar Usulan Kegiatan (Foorm C-1)

Bagaimana bentuk dan format admnistrasi musrenbang desa di atas selengkapnya akan akan dibahas dibagian akhir.
Sebelumnya mari kita bahas bagaimana Musrenbang Desa dilaksanakan.

Proses Pelaksanaan Musrenbang Desa

Pada dasarnya Musrenbang Desa dilaksankan dengan tahapan yang terdiri dari :

  1. Tahap Persiapan / Pra-musrenbangdes.
  2. Tahap Pelaksanaan dan
  3. Tahap Pasca Pelaksanaan.

Apa saja yang perlu dilakukan pada tiap tahapan ?

Tahap Persiapan

Ingat pelaksanaan Musrenbang Desa dilaksanakan setiap tahun paling lambat minggu ke IV bulan Januari. Apa saja yang dilakukan pada pada tahap Pra-musrenbangdes?

  1. Pembentukan Tim Penyelenggara Musyawarah (TPM) terdiri dari 3-5 orang ditetapkan denga SK Kepala Desa. TPM bertugas mengorganisir keseluruhan proses musrenbang dari tahap persiapan/pra musrenbang, pelaksanaan sampai dengan tahap pasca pelaksanaan musrenbang. Karena hasil musrenbang ini akan dijadikan dasar penyusunan RKP Desa maka nantinya anggota TPM juga dilibatkan sebagai bagian dari Tim Penyusun RKP Desa. Ketua TPM biasanya Sekretaris Desa yang juga otomatis karena jabatannya menjadi ketua Tim Penyusun RKPDesa. Sedangkan Kepala Desa sebagai pelindung dan pembinan TPM.
  2. Menyusun jadwal dan agenda pelaksanaan musenbangdesa serta menginformasikan kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan.
  3. Merangkum berita acara musrenbangdes dan menyusun laporan pelaksanaan musrenbangdes dilengkapi; berita acara, daftar hadir, dokumentasi, dan rekapitulasi daftar usulan program dan kegiatan yang harus disampakan ketingkat kecamatan.
  4. Memastikan pelaksanaan musrenbang berjalan sebagaimana mestinya. Bukan hanya sebagai acara seremonial, atau parade pidato tetapi harus benar-benar memberi ruang dan waktu bagi musyawarah warga yang partisipatip dan berkualitas. TPM harus mampu menjadi pemandu musyawarah yang baik.

Tahap Pelaksanaan

Pada hari yang ditentukan sesuai undangan yang telah disebarkan, musrenbang desa dilaksanakan. Proses pelaksanaan musrenbangdes sebagai berikut:

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa (singkat paling lama 5-10 menit).
  2. Penjelasan teknis pelaksanaan musyawarah, pembacaan agenda dan tata-tertib musrenbang desa. (5-7 menit)
  3. Pemaparan-pemaparan dari Kepala Desa tentang evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya, Camat atau aparat kecamatan yang mewakili (kasi pemberdayaan masyarakat dan desa) menyampaikan perkiraan pagu indikatif desa dan pagu indikatif wilayah kecamatan serta pembangunan sektoral dari kabupaten/provinsi yang akan dilaksanakan di desa pada tahun tersebut, dan konsep kebijakan pembangunan wilayah kecamatan (misalnya kerjasama antardesa). Bagian akhir dari pemaparan dibuka tanggapan-tanggapan dari peserta musyawarah. Pada sesi ini pemaparan dan tanggapan paling lama 30 menit. Penting setiap sesi dibatasi waktu karena bukan parade pidato. Berikan waktu yang luas untuk sesi musyawarah.
  4. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes),Berikan waktu seluas-luasnya pada sesi ini, setidaknya 90 menit. Yang dimusyawarahkan intinya yaitu ; Perumusan prioritas masalah dan prioritas usulan kegiatan. Menyepaksti nama-nama dari peserta musyawarah sebagai delegasi desa dalam forum musrenbang kecamatan untuk memperjuangkan usulan desa. Tim/ delegasi terdiri dari 3-5 sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan.
  5. Pembacaan berita acara musrenbangdes dan penndatangan oleh wakil peserta dan pembacaan nama-nama peserta yang menjadi delegasi desa.
  6. Penutupan oleh Kepala Desa.

Tahap Pasca Pelaksanaan

Setelah selesai musrenbangdes dilaksankan TPM menyusun laporan. Adapun format dan bentuk administrasi yang harus dibuat dan dilaporkan ke tingkat kecamatan seperti contoh di bawah :

  • Berita Acara Musrenbang Desa
  • Surat Mandat Musrenbang Desa
  • Format Prioritas masalah Musrenbang
  • Format Prioritas Kegiatan Musrenbang
  • Format Daftar Usulan Musrenbang


Anda mungkin menyukai postingan ini

Dapatkan Update dari CITOGOK di Google News Dengan klik LINK/GAMBAR DIBAWAH INI dan jangan lupa follow
Image
  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>

DMCA.com Protection Status

Page Load Time...

Nih buat jajan